Evarini Langsung Dicopot, Ditahan Bersama 3 Tsk Korupsi

Evarini Langsung Dicopot, Ditahan Bersama 3 Tsk Korupsi

\"tersangkaBENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA langsung mencopot atau menonaktifkan Ir Evarini MM dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Bengkulu. Pencopotan itu setelah Evarini ditahan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) dugaan korupsi pengadaan benih kedelai di Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu tahun 2016. Evarini ditahan bersama 2 tersangka lainnya, yakni FZ selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan EB selaku kontraktor pelaksana. Selain itu, Reskrimsus juga menahan 1 tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padang Leban Kabupaten Kaur, JH yang menjabat selaku PPTK. Keempat tersangka tersebut ditahan pukul 23.00 WIB Kamis (26/10) usai menjalani pemeriksaan. \"Kalau sudah ditahan, maka akan kita proses pelaksana tugas (Plt) untuk Kepala DKP agar kegiatan tidak terganggu,\" ujar Rohidin saat dihubungi tadi malam (27/10). Selain itu, pencopotan Evarini juga bermaksud agar dia fokus menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya. Sebelumnya, Rohidin juga mengungkapkan bahwa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah diikat dengan pakta integritas yang ditandatangani awal kepemimpinan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah 2016 lalu. \"Kita sudah ada pakta integritas, jadi harus komitmen dengan pakta integritas tersebut,\" tambah Rohidin. Menurut Rohidin, pakta integritas yang telah ditandatangani itu wajib dijalankan. Konsekuensinya, jika melanggar harus siap dan merelakan jabatan itu dilepaskan. Termasuk proses hukumnya juga harus siap dipertenggungjawabkan. Hal ini sebagai bentuk pembenahaan pemerintah agar pejabatnya tidak lagi bermain-main dengan jabatan di luar aturan yang berlaku. \"\"\"Daerah ini sedang melakukan perbaikan. Sudah sering saya tekankan untuk ikuti aturan yang berlaku,\" tambahnya. Sementara itu, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Drs Herman MM mengungkapkan, penahanan Evarini dan tersangka korupsi lainnya sudah sesuai dengan komitmen Polda Bengkulu untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. \"Ya, untuk sekarang memang baru 4 tersangka yang sudah kita tahan dan sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu, sedangkan sisanya belum kita tahan karena alasan sakit,\" terang Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Drs Herman MM kepada wartawan, kemarin (27/10). Ia menyebutkan, penahanan ini dilakukan karena setelah melalui penyelidikan dan pengembangan serta melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap para tersangka. Dari pemeriksaan itu didapati bukti baru jika memang para tersangka terlibat dalam dugaan korupsi tersebut yang mana negara dirugikan hingga miliaran rupiah. \"Untuk kasus pengadaan bibit kedelai di Dinas Pertanian sudah jelas negara dirugikan hingga Rp 371 juta dari ABPN tahun 2016 sebesar Rp 1,1 miliar. Sedangkan untuk pembangunan Jembatan Padang Leban Kaur kerugian negara sekitar Rp 1,26 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2015,\" terang Herman. Penahan ini dilakukan Kamis malam (26/10) terhadap 4 tersangka, namun untuk 5 orang tersangka lainnya belum ditahan karena saat dipanggil berhalangan hadir dengan alasan sakit dan alasan lainnya. \"Untuk yang 5 tersangka lagi kita pastikan akan segera kita tahan juga dalam waktu dekat ini. Jika nanti menolak hadir dalam pemanggilan kita, terpaksa akan kita lakukan jemput paksa,\" tegasnya. Ia menjelaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dan bertindak tegas terhadap semua kasus korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu dan tidak akan pandang bulu dalam menetapkan tersangka. \"Sesuai perintah Kapolda, setiap tersangka atau pelaku korupsi harus segera ditahan, tidak ada boleh ditunda-tunda dan inilah yang kita lakukan sekarang ini,\" papar Herman. Data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, beberapa orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka yakni kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Benteng dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar dari ABPD Provinsi Bengkulu tahun 2015. Penyidik sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka yakni SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SY selaku PPK dan FM selaku kontraktor pelaksana. Sedangkan untuk kasus korupsi pembangunan Jembatan Padang Leban Kabupaten Kaur tinggal dua tersangka lagi yang belum ditahan yakni SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IJ selaku kontraktor pelaksana. Sementara untuk kasus korupsi di Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu dalam pengadaan bibit kedelai tahun 2016, tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik semuanya sudah ditahan dan mendekam di ruang tahanan Mapolda Bengkulu. (529/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: